SPMB SMAN 1 KALITIDU BOJONEGORO

SMAN 1 Kalitidu, seperti Sekolah Menengah Atas negeri lainnya di Indonesia, akan melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang berlaku.

Berdasarkan informasi terkini, Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menjadi acuan utama. Beberapa poin penting dalam juknis (petunjuk teknis) SPMB sesuai dengan Permendikbud ini yang kemungkinan akan diterapkan di SMAN 1 Kalitidu adalah:

Jalur Penerimaan:

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 menetapkan beberapa jalur penerimaan, dan SMAN 1 Kalitidu kemungkinan akan membuka beberapa jalur di antaranya:

  • Jalur Domisili: Penerimaan berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon siswa dengan sekolah. Ini kemungkinan akan menjadi jalur dengan kuota terbesar.
  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga kurang mampu. Biasanya memerlukan bukti keikutsertaan dalam program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Jalur Prestasi: Bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik (misalnya juara lomba tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional). Biasanya memerlukan bukti sertifikat atau piagam penghargaan.
  • Jalur Mutasi Orang Tua/Wali: Untuk calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Memerlukan surat keterangan pindah tugas.

Persyaratan Usia:

Meskipun detail persyaratan usia bisa dilihat pada juknis yang lebih spesifik, Permendikbud umumnya mengatur:

  • Calon siswa SMA/SMK berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan (dalam hal ini 2025).
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat.

Penetapan Wilayah Penerimaan:

Pemerintah Daerah (dalam hal ini kemungkinan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan/atau Kabupaten Bojonegoro) akan menetapkan wilayah penerimaan untuk jalur domisili dengan prinsip mendekatkan domisili siswa dengan sekolah. SMAN 1 Kalitidu kemungkinan akan termasuk dalam zona tertentu.

Tahapan Pelaksanaan SPMB:

Secara umum, tahapan SPMB meliputi:

  1. Pengumuman Pendaftaran: Sekolah akan mengumumkan informasi terkait daya tampung, jalur penerimaan, persyaratan, dan jadwal pendaftaran. Informasi ini biasanya akan diumumkan melalui papan pengumuman sekolah, website sekolah (jika ada), dan mungkin melalui Dinas Pendidikan setempat.
  2. Pendaftaran: Calon siswa mendaftar sesuai dengan jalur yang dipilih dengan menyerahkan berkas persyaratan yang ditentukan. Pendaftaran kemungkinan dilakukan secara online dan/atau offline di sekolah.
  3. Seleksi: Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, sekolah akan melakukan seleksi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk setiap jalur (misalnya jarak rumah untuk jalur domisili, nilai rapor dan prestasi untuk jalur prestasi).
  4. Pengumuman Hasil Seleksi: Sekolah akan mengumumkan daftar calon siswa yang diterima.
  5. Daftar Ulang: Calon siswa yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Informasi Spesifik untuk SMAN 1 Kalitidu:

Untuk informasi yang lebih spesifik dan akurat mengenai pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Kalitidu tahun ajaran 2025/2026 sesuai dengan juknis terbaru, Anda disarankan untuk:

  • Memantau website resmi SMAN 1 Kalitidu: (https://smankalitidu.sch.id/)
  • Menghubungi langsung pihak SMAN 1 Kalitidu: Anda dapat menghubungi bagian tata usaha atau panitia PPDB/SPMB sekolah.
  • Memantau informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan/atau Kabupaten Bojonegoro.

Penting untuk diingat:

  • Juknis SPMB bisa memiliki detail yang berbeda-beda di tingkat daerah, meskipun tetap berpedoman pada Permendikbud.
  • Informasi terkait SPMB tahun ajaran 2025/2026 kemungkinan akan diumumkan secara resmi menjelang pelaksanaan pendaftaran.

Dengan terus memantau sumber informasi yang terpercaya, Anda akan mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Kalitidu sesuai dengan juknis dari Kemendikbud.

Link Brosur SPMB SMAN 1 Kalitidu: Brosur SPMB a   Brosur SPMB b

Leave a Reply